Pengendalian internal merupakan mekanisme perusahaan untuk mengamankan aset perusahaan dan menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien. Adanya pengendalian internal membuat perusahaan dapat memperkirakan risiko dan membuat rencana untuk penyelesaian risiko yang akan dihadapi. Kredit merupakan cara bank untuk memberikan fasilitas kepada nasabah dengan meminjamkan uang kemudian nasabah membayar angsuran pokok beserta bunga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penundaan pembayaran kredit yang dilakukan nasabah merupakan salah satu masalah dari kredit. Adanya penundaan pembayaran kredit merupakan salah satu masalah dalam pengendalian internal. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa beberapa komponen internal control telah berjalan dengan baik, yaitu struktur organisasi dan deskripsi pekerjaan yang rinci, serta pegawai yang melakukan pekerjaan sesuai kapasitasnya. Perusahaan telah melakukan cara untuk mengatasi masalah penundaan pembayaran kredit yang terjadi. Cara yang dilakukan oleh perusahaan telah benar dan efektif. Salah satu caranya adalah melakukan penyelesaian kredit dengan menerapkan konsep 3R, lelang dan penghapusbukuan.
Internal Control Pengendalian internal atau yang biasa disebut internal control, sangat berfungsi dalam perusahaan. Biasanya internal control digunakan untuk mengendalikan segala aktivitas yang dilakukan pegawai maupun atasan dalam suatu perusahaan. Menurut Peraturan Bank Indonesia yang tertuang dalam SE No 5/22/DPNP tanggal 29 September 2003 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum, definisi pengendalian intern adalah : Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan (on going basis), guna : a. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank b. menjamin tersedianya laporan yang akurat c. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku d. mengurangi dampak kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan, dan pelanggaran aspek kehati-hatian e. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efesiensi biaya Sistem kontrol internal harus memenuhi peraturan Bank Indonesia; memenuhi aturan internal bank yang ditetapkan oleh dewan pengawas dan manajemen; menggunakan informasi finansial dalam proses pelaporan yang komprehensif, akurat dan terbaru; mampu mendukung manajemen dalam membuat keputusan untuk menerima atau menurunkan risiko; membangun budaya pelaporan berbasis risiko diseluruh bank. Menurut Murtanto (2005:3) yang di kutip dari pernyataan COSO (the Commitee of the Sponsoring Organizations) 5 komponen Internal Control adalah : a. Lingkungan Pengendalian Lingkungan pengendalian menetapkan warna organisasi, yang mempengaruhi kesadaran orang-orangnya terhadap pengendalian. Faktor-faktor lingkungan pengendalian meliputi integritas, nilai etika, dan kompetensi orang entitas tersebut; filosofi manajemen dan gaya operasi;cara manajemen memberi tanggungjawab dan wewenang mengorganisasi dan mengembangkan orang-orangnya; dan perhatian serta arah yang diberikan oleh dewan direktur. b. Penaksiran Risiko Setiap entitas menghadapi berbagai risiko dan sumber internal dan eksternal yang harus Penaksiran risiko merupakan identifikasi dan analisis risikio relevan pada pencapaian tujuan, yang membentuk basis untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola. Karena kondisi perekonomian dan politik terus mengalami perubahan, mekanisme diperlukan untuk mengidentifikasi dan menangani risiko khusus yang berkaitan dengan perubahan. c. Aktivitas Pengendalian Aktivitas pengendalian terjadi pada seluruh organisasi, pada seluruh level dan seluruh fungsi. Aktivitas pengendalian membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan telah diambil dalam menghadapi risiko sehingga tujuan entitas dapat tercapai. Aktivitas ini meliputi berbagai kegiatan dengan persetujuan pemberian wewenang verifikasi, rekonsiliasi, tinjauan kinerja operasi, keamanan aset dan pemisahan tugas. d. Informasi dan Komunikasi Informasi yang berlaku harus diidentifikasi, diperoleh, dan dikomunikasikan dalam suatu bentuk dan kerangka waktu yang memungkinkan orang untuk melaksanakan tanggung jawab mereka. Sistem informasi tidak hanya berkenaan dengan data yang dihasilkan secara internal saja, tapi juga dari pihak eksternal yang diperlukan untuk pengambilan keputusan bisnis. Komunikasi yang efektif juga terjadi dalam arti yang lebih
luas, yang mengalir ke bawah, melintasi dan naik pada organisasi. Semua personil harus menerima pesan yang jelas dari manajemen tertinggi bahwa tanggung jawab pengendalian harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh. e. Monitoring Seluruh sistem internal control harus dimonitor, suatu proses yang menilai kualitas kinerja sistem dalam waktu tertentu. Ini dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan terus menerus, evaluasi terpisah atau kombinasi dari keduanya.
Bank
Di dalam perbankan khususnya, bank memiliki arti tersendiri yang dijelaskan sebagai berikut : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak (UU perbankan no 7 tahun 1992)”. Bank sangat berperan penting dalam peningkatan taraf hidup masyarakat. Diharapkan dengan adanya bank, masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan penyimpanan uang dan melakukan aktivitas perputaran uang dengan cara kredit atau hal lainnya.Menurut Triandaru (2006 : 9) secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development dan agent of services. a. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya adalah kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. b. Agent Of Development Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Bank antara lain memberikan jasa berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.