Senin, 04 Mei 2020

vclass 3 Sistem Informasi Perbankan 4ka16

Kredit dilihat dari segi jaminan dibagi menjadi 2 yaitu “Kredit dengan Jaminan” dan “ Kredit Tanpa Jaminan”. Jelaskan dan berikan contohnya.?

KLASIFIKASI KREDIT

Kredit dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek pendekatan berikut ini:
  1. Menurut tujuan pemberian
  2. Menurut penggunaan
  3. Menurut jangka waktu kredit
  4. Menurut bentuk jaminan
  5. Menurut Status Hukum Debitur
  6. Menurut segmen usaha
  7. Menurut sifat pemakaian dana
  8. Menurut sumber pembiayaan
  9. Menurut golongan debitur
  10. Menurut dasar kebijaksanaan
  11. Kredit Non Cash (Non Cash Loan)
  1. Menurut Tujuan
Berdasarkan tujuan penggunaan dana yang diperoleh kredit dibagi menjadi dua jenis  yaitu :
  1. Kredit komersial, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan nasabah yang bidang usahanya adalah perdagangan (ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha), baik dalam bentuk kredit revolving maupun kredit dalam bentuk nonrevolving. Contohnya adalah kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor. Jenis kredit komersial misalnya :
–           pinjaman rekening Koran (overdraft facility)
–           pembiyaan giro mundur
–           pinjaman aksep (demand loan)
–           anjak piutang (factoring)
–           pinjaman berjangka (term loan)
–           bank garansi (bank guarantee)
  1. Kredit konsumtif yaitu, yaitu kredit yang dipergunakan untuk pembelian barang tertentu bukan keperluan usaha (aktivitas produktif) melainkan untuk pemakaian (konsumsi) dan merupakan pinjaman yang bersifat nonrevolving. Jenis kredit konsumtif misalnya :
–           Kredit pemilikan rumah
–           Kredit pemilikan kendaraan
–           Kartu kredit (credit card)
–           Kredit konsumtif lainnya
  1. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan produksi debitur. Kredit ini mencakup antara lain kredit untuk pembelian bahan baku dan pembayaran upah.
  2. Menurut Penggunaan
  3. Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan komersial yaitu membuat perusahaan mampu menjalankan usahanya sekalipun arus kas masuk untuk sementara lebih kecil dari arus kas keluar. Besarnya kredit modal kerja dapat diketahui dengan menghitung selisih terbesar antara kewajiban lancar dengan aktiva lancar. Besar maksimum selisih tersebut menunjukkan jumlah dana yang harus didukung oleh perbankan.
  4. Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur agar dapat membeli barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, moderniasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian usaha baru.
  5. Menurut Jangka Waktu Kredit
Berdasarkan jangka waktu pengembalian, kredit dapat dibedakan menjadi ;
  1. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.
  2. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.
  3. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh tahun.
  4. Menurut bentuk Jaminan
Berdasarkan waktu jaminan, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.
  2. Kredit tanpa jaminan yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.
  1. Menurut Status Hukum Debitur
Berdasarkan status badan hukum debitur, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit bagi debitur korporasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur berstatus badan hukum (corporate loans) dan dalam jumlah kredit berskala menengah/besar.
  2. Kredit bagi debitur perorangan, yaitu kredit yang diberikan bagi debitur berstatus perorangan (personal loans) dan jumlah kredit berskala kecil.
  3. Menurut Segmen Usaha
Berdasarkan segmen usaha debitur, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit pertanian, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti peternakan dan perkebunan.
  2. Kredit industri, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri rumah tangga, industri kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen, tempe, kerajinan tangan, farmasi, otomotif dan lain-lain.
  3. Kredit jasa, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
  4. Kredit pertambangan yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
  5. Kredit perdagangan, restoran dan hotel yaitu kredit yang diberikan kepada usaha perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
  6. Kredit koperasi yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
  7. Kredit profesi yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi
  8. Kredit konstruksi yaitu kredit yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan jalan, pasar, lapangan udara, dan lain-lain.
  9. Menurut Sifat Pemakaian Dana
Berdasarkan sifat pemakaian dana, kredit dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit Revolving, yaitu kredit yang dananya dapat ditarik berulang-ulang artinya kredit dapat ditarik sekaligus atau secara bertahap tergantung pada kebutuhan debitur.
  2. Kredit Non-Revolving, yaitu dana yang ditarik sekaligus dan pelunasannya dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.
  3. Menurut Sumber Dana Pembiayaan
Berdasarkan sumber dana pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit likuiditas, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
  2. Kredit Pihak Ketiga, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito)
  3. Menurut Golongan debitur
  4. Kredit kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
  5. Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).
  6. Menurut dasar kebijaksanaan
  7. Kredit umum, adalah kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
  8. Kredit prioritas, adalah kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah, misalnya kredit untuk usaha skala kecil.
  9. Kredit Non Cash (Non Cash Loan)
  10. Bank Garansi (Bank Guarranty)
POSTTEST
Apa yang dimaksud dengan “Analisa Kelayakan Kredit”? Sebut dan jelaskan macam-macam Analisa Kelayakan Kredit.

Prinsip-Prinsip dalam Menganalisis Kelayakan Kredit

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam kemacetan dan risiko kredit lainnya. Beberapa langkah dalam analisis
Permohonan kredit adalah sebagai berikut:
Permohonan kredit oleh calon debitur
Permohonan yang dilakukan oleh calon debitur bisa dengan cara datang langsung dan mengajukan pinjaman secara langsung. Sedangkan pihak pemberi pinjaman akan memberikan formulir yang harus diisi oleh calon debitur dan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon pinjaman.
Pengumpulan berkas
Semua berkas dan biodata calon debitur dikumpulkan dan diteliti apakah ada yang masih kurang atau tidak. Berkas tersebut harus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak pemberi pinjaman.
Pengamatan jaminan
Jaminan juga menjadi bagian penting dari analisa kelayakan kredit, Jaminan harus disesuaikan dengan besarnya pinjaman yang diajukan oleh calon debitur. Pihak pemberi pinjaman harus mengetahui pasar terkini untuk menafsirkan harga jaminan jika suatu saat dicairkan ketika terjadi kemacetan kredit oleh nasabah. Jaminan yang umum diberikan kepada pihak pemberi pinjaman diantaranya adalah BPKB baik sepeda motor maupun mobil serta sertifikat tanah dan bangunan.
Tahap analisa kelayakan kredit
Untuk menganalisa kelayakan kredit yang diajukan calon debitur , tahap selanjutnya adalah pengamatan dan penelitian yang didasarkan pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal – hal berikut ini:
a. Character
Merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon debitur tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
  1. Meneliti riwayat hidup calon debitur;
  2. Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya;
  3. Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
  4. Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada;
  5. Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi;
  6. Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.
b. Capital
Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak pemberi pinjaman akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena debitur ikut serta menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam prakteknya,Kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.
c. Capacity
Merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagaipendekatan berikut ini:
  • Pendekatan historis, yaitu menilai past performance debitur, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu
  • Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
  • Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
  • Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
  • Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan,    administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
d. Condition
Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
  1. Keadaan konjungtur
  2. Peraturan-peraturan pemerintah
  3. Situasi, politik dan perekonomian dunia
  4. Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran
 e. Collateral
Merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.

Vclass 1 Pengganti minggu 3 Sistem Informasi Perbankan

 Pretest Vclass 1

Sebutkan tiga definisi Bank yang Anda ketahui dan sebutkan sumbernya. 


Pengertian atau Definisi Bank

Bank
Ilustrasi gedung bank
Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut definisi selengkapnya:
  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
  • Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
  • Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Fungsi Bank Secara Garis Besar

Transaksi Perbankan
Ilustrasi operasional di kantor bank
Susilo, Triandoro, dan Santoro memberikan pandangan fungsi bank secara garis besar sebagai berikut:
Bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk tujuan yang bermacam-macam atau yang biasa dikenal dengan fungsi Financial Intermediary.

Fungsi Bank Secara Spesifik

Transaksi di Bank
Ilustrasi transaksi di bank
Selain memiliki fungsi secara garis besar atau secara umum, bank juga memiliki fungsi secara spesifik, yakni:

1. Agent of Trust

Merujuk pada agent of trust yang artinya pembawa kepercayaan, bank dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut meliputi segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat selaku nasabah.
Secara logika, setiap masyarakat yang menitipkan dana pada bank pun telah memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut. Dapat dikatakan, kepercayaan tersebut berupa keyakinan masyarakat yang menitipkan dana pada bank yang dapat mengambil uang tersebut sewaktu-waktu tanpa adanya masalah, tanpa adanya ketakutan bank tersebut akan bangkrut, dan lain sebagainya, sehingga nasabah dapat menarik dana kapan pun dan dimana pun.
Begitu pun untuk jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh bank pada nasabah, juga didasarkan pada asas kepercayaan. Bank pun tak perlu takut atau khawatir apabila debitur menyalahgunakan atau tidak mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank selaku kreditur.
Hal tersebut lantaran pihak bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan pengembalian pinjaman yang diambil oleh nasabah. Selain itu, pihak bank pun percaya bahwa debitur memiliki niatan positif untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada bank terkait.
Untuk menumbuhkan minat calon nasabah agar menabung di bank terkait, beberapa bank pun menerapkan balas jasa pada nasabah. Balas jasa tersebut berupa pemberian bunga, bagi hasil hadiah, pelayanan, dan lain sebagainya. Maka semakin tinggi balas jasa yang diberikan oleh pihak bank, maka semakin memperbesar pula peluang nasabah untuk menyimpan dana di bank tersebut.

2. Agent of Development

Bank disebut-sebut sebagai agent development lantaran mampu memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan investasi, distribusi, konsumsi atau jasa yang menggunakan uang sebagai medianya. Semua kegiatan perbankan tersebut tentunya akan memengaruhi pembangunan perekonomian masyarakat.
Seperti diketahui, sektor riil dan sektor moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu sektor kurang baik, maka hal ini akan memengaruhi sisi lainnya pula.

3. Agent of Service

Seperti yang semua orang ketahui, bank menawarkan berbagai jasa keuangan pada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan lain sebagainya. Bank sendiri adalah penghimpun dana masyarakat yang ditujukan pula untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan oleh bank ini pun erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat.

Jenis-Jenis Bank

Bank Indonesia
Ilustrasi gedung Bank Indonesia
Undang Undang perbankan di Indonesia setidaknya telah mengatur beberapa jenis jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, hingga cara menentukan harga.
Berikut ini klasifikasi bank, diantaranya:

1. Jenis Bank Dilihat dari Fungsi

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, antara lain:
  • Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
  • Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.

2. Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan

Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah (BUMN), bank milik swasta nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah (BUMN) diantaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lainnya.
Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.

3. Jenis Bank Dilihat dari Status

Pembagian klasifikasi bank menurut status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa.
Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque.
Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.

4. Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga

Berdasarkan jenis bank dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional, dan prinsip syariah. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan.
Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
Bank dengan prinsip syariah menerapkan sistem sebagai berikut:
  • Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil atau disebut dengan mudharabah
  • Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal atau dikenal dengan istilah musharakah
  • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dengan istilah murabaha
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau ijarah
  • Maupun menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau dikenal sebagai ijarah wa iqtana.
Sumber : Cermati.com




Postest Vclass 1

Jelaskan perbedaan BPR dan Bank Umum, sebutkan 2 contoh untuk masing-masing jenis  Bank, termasuk jenis kantor bank apa, dan kegiatan pada Bank tersebut.

Mengenal BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum


BPR atau Bank Perkreditan Rakyat sudah jamak kita temui di kota kecil hingga pelosok kecamatan, sedangkan di kota besar popularitas BPR masih kalah jauh dengan Bank Umum. Ditengah gempuran layanan transaksi digital (Alipay, Jenius, marketplace kredit peer to peer lending (P2P) seperti Investree, Modalku), peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat, walaupun data perbankan menunjukkan bahwa ternyata baru 40% masyarakat Indonesia yang punya rekening bank.
Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedniri memang sejak awal difokuskan untuk melayani masyarakat khususnya di daerah terpencil dalam kelompok yang lebih kecil lagi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Mulai dari Bentuk Pelayanan hingga Kegiatan Usahanya, BPR Memiliki Beberapa Perbedaan dengan Bank Umum

bpr tulungagung BPR Tulungagung via blogspot.com
Untuk mengenal lebih jauh mengenai BPR dan bedanya dengan bank umum, ulasan di bawah ini akan memberikan gambaran lebih rinci lagi:

1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil dibandingkan Bank Umum

Dari sisi permodalan, ada perbedaan mencolok dari BPR dan bank umum ini. Sebuah bank umum konvensional, saat pertama kali didirikan harus memiliki modal sedikitnya Rp3 triliun, sedangkan untuk bank umum syariah minimal senilai Rp 1 triliun, dan untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sendiri bervariasi tergantung zona yang dibagi menjadi 4 zona berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pasal 5, dimana minimal modal BPR mulai dari 4 miliar (zona 4) hingga 14 miliar (zona 1).

2. BPR punya Layanan Terbatas, Beda dengan Bank Umum

Fokus kehadiran BPR adalah untuk melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana, sehingga terbatas  dan tidak sekompleks bank umum, contohnya adalah buka tabungan, kredit dengan adanya batasan plafon, dan sebagainya, sedangkan kegiatan bank lain yang kompleks seperti giro, valas dan asuransi tidak bisa dilayani di BPR ini.

3. Beda Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum

BPR bisa melayani kebutuhan nasabah dalam hal simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatkan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Sedangkan bank umum melayani semua aktivitas BPR ditambah layanan lain seperti menerbitkan surat atas pengakuan hutang, membuat surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, kegiatan valuta asing dan kegiatan bank umum pada umumnya. Bank umum, juga melayani transaksi keuangan mulai dari kliring, inkaso, valuta asing dan transfer yang tidak bisa dilayani BPR.

Anda Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!


4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum:

Bank Perkreditan Rakyat melayani kredit dan simpanan walaupun tidak sekompleks bank umum yang meliputi:
  • Produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka
  • BPR tidak menyediakan produk simpanan giro seperti bank umum.
  • Ada perbedaan bunga simpanan di BPR jika dibandingkan dengan bank umum
  • Bunga deposito BPR juga mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimal sebesar 8,75%.
  • kredit yang disediakan terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan dan kredit usaha kecil.
  • Nilai plafon kredit yang disediakan juga terbatas tidak seperti bank umum yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
  • Tidak memiliki layanan kartu kredit.
Sedangkan bank umum melayani kredit dan simpanan yang lebih lengkap dan kompleks yang secara umum meliputi layanan BPR ditambah beberapa produk berikut ini:
  • Kredit konsumtif seperti KTA, kartu kredit, kredit properti (rumah dan apartemen), kredit kendaraan bermotor.
  • Kredit investasi dan kredit modal kerja berbagai segmen nasabah.
  • Simpanan nasabah juga dijamin LPS dengan bunga di kisaran 6,25% untuk deposito rupiah dan 0,25% untuk deposito valas.
Secara umum bunga simpanan BPR relatif tinggi dibandingkan bank umum namun dengan konsekuensi bunga kreditnya juga lebih tinggi dibandingkan bunga kredit bank umum.

5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas

Sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas. BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak seperti bank umum yang memiliki jangkauan tak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional. Hal ini sekaligus berpengaruh pada kondisi fisik kantor, dimana BPR biasanya tidak semegah bank umum. Masyarakat pasti juga sudah tidak asing dengan bank umum, beda halnya dengan BPR yang hanya diketahui oleh masyarakat sekitar lokasi kantor BPR tersebut.

Walau Berbeda Dalam Berbagai Hal, Ternyata Ada Banyak Persamaan Bank Umum dan BPR

BPR Lestari Bali
BPR Lestari Bali via beritabali.com
Dari sisi tujuan dan layanan BPR dan bank umum memang banyak perbedaan. Namun dibalik perbedaan itu ternyata kedua jenis bank tersebut memiliki beberapa persamaan seperti berikut ini:
  • BPR dan Bank Umum Punya Kesamaan Larangan
Larangan kedua jenis bank ini yaitu pelarangan dalam melakukan penyertaan modal. Penyertaan modal bukan lagi domain bank 
  • BPR dan Bank Umum Punya Punya Tujuan Sama
Kedua jenis lembaga keuangan perbankan ini  memiliki fungsi sama dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan tersebut diberikan imbal balik dalam bentuk bunga simpanan yang diberikan oleh bank. Bank sendiri mengelola uang simpanan tersebut dan menyalurkan kembali ke masyarakat dengan menarik bunga kredit. Siklus bisnis ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.

Bank Perkreditan Rakyat, Solusi Layanan bagi Masyarakat yang Tidak Terjangkau Bank Umum

Pada beberapa daerah kecamatan atau kota kecil lainnya, BPR lebih dikenal daripada bank umum. Hal ini tentu merupakan kabar baik karena memang fungsi BPR lebih berorientasi untuk melayani nasabah yang tidak bisa terjangkau di bank umum. Dalam perkembangannya BPR juga hadir di kota besar dan ikut melayani  nasabah yang terbiasa mendapatkan layanan bank umum. Untuk kondisi seperti ini nasabah perlu paham perbedaan layanan kedua jenis bank tersebut agar maksimal dalam menjalankan transaksi.







Minggu, 03 Mei 2020

Manajemen Layanan Sistem Informasi

PENGERTIAN MANAJEMEN LAYANAN SISTEM INFORMASI
Manajemen Layanan Sistem Informasi adalah suatu metode pengelolaan sistem informasi(SI) yang secara filosofis terpusat pada perspektif konsumen layanan SI terhadap bisnis perusahaan.
Manajemen Layanan Sistem Informasi berfokus pada proses dan karenanya terkait dan memiliki minat yang sama dengan kerangka kerja dan metodologi gerakan perbaikan proses (seperti Six Sigma, ERP, dsb) Disiplin ini tidak memedulikan detail penggunaan produk suatu pemasok tertentu atau detail teknis suatu sistem yang dikelola, melainkan berfokus pada upaya penyediaan kerangka kerja untuk menstrukturkan aktivitas yang terkait dengan sistem informasi dan interaksi antara personel teknis TI dengan pengguna teknologi informasi.
Manajemen Layanan Sistem Informasi umumnya menangani masalah operasional manajemen sistem informasi dan bukan pada pengembangan teknologinya sendiri. Contohnya, proses pembuatan software komputer untuk dijual bukanlah fokus dari disiplin ini, melainkan sistem komputer yang digunakan oleh bagian pemasaran dan pengembangan bisnis di perusahaan perangkat lunak-lah yang merupakan fokus perhatiannya. Banyak pula perusahaan non-teknologi, seperti pada industri keuangan, ritel, dan pariwisata, yang memiliki sistem TI yang berperan penting, walaupun tidak terpapar langsung kepada konsumennya.
FRAMEWORK MANAJEMEN LAYANAN SISTEM INFORMASI
Contoh kerangka kerja dari Manajemen Layanan Sistem Informasi adalah sistem pengelolaan data karyawan dan penggajian pada sebuah perusahaan manufaktur, atau biasa disebut Human Resources Information System (HRIS). Software HRIS tersebut biasanya melakukan proses penyimpanan database karyawan dalam sebuah perusahaan. Dari mulai karyawan tersebut di-hire sebagai karyawan sampai dengan karyawan tersebut resign. Manajemen Layanan Sistem Informasi pada HRIS terletak pada proses penginputan data oleh Admin dan juga transaksi-transaksi yang dilakukan secara online oleh karyawan itu sendiri.
Proses Penginputan data oleh Admin biasanya berupa data personal karyawan, gaji, serta data lainnya sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh karyawan biasanya berupa permohonan cuti, overtime, atau yang berhubungan dengan Finance, seperti claim medical reimbursement, expenses, dan lain sebagainya.
Proses otomatisasi tersebut dapat mengurangi kemungkinan human error juga mempercepat proses dengan mengurangi risiko tercecernya dokumen pendukung.

Selasa, 27 Maret 2018

Peng.Animasi & Desain Grafis

TUGAS 1 SOFTSKILL

Nama: Muhamad Irfan Nurwahyudi

Kelas : 3KA09

Kamis, 24 November 2016

Tugas 3 Inovasi Sistem Informasi dan Teknologi Informasi.

DISUSUN:
Muhamad Irfan N
2KA09
14115389

SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karuniaNya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Inovasi Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Modern oleh dosen Andreas Hadiyono.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data sekunder yang di peroleh dari internet dan pendapat dari penulis. Diharapkan makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca, dan memberikan wawasan yang luas khususnya bagi penulis.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saya mengharapkan kirtik dan saran dari pembaca agar makalah ini dapat perbaikan menuju arah yang lebih baik.

Penyusun,
November 2016


A.Rumusan Masalah
1.Berikan gagasan/ide terhadap masalah yang belum ada solusinya.

B.Pemecahan Masalah
Pada saat ini pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan apalagi didaerah pelosok yang belum dapat teknologi.Maka dari itu saya sangat memohon kepada pemerintah untuk dapat membantu tenaga pengajar disana.
Sistem pengajaran disana sangatlah tradisional apabila kita telisik.Belum ada alat komputer,laptop dan lain.Menurut saya sangatlah penting untuk memajukan pendidikan di daerah terpencil.Menurut saya kita harus banyak membantu seperti alat untuk mengajar seperti Komputer,Laptop,Infokus dan lain-lain agar kegiatan belajar disana bisa efektif dan lebih efisien dalam segi pengajar maupun pelajar itu sendiri.

C.Penutup
Hanya ini lah yang bisa saya sampaikan untuk tugas softskill ini,semoga pendidikan di negeri ini bisa terus maju dan tidak ketinggalan oleh negara lain.