Senin, 04 Mei 2020

vclass 3 Sistem Informasi Perbankan 4ka16

Kredit dilihat dari segi jaminan dibagi menjadi 2 yaitu “Kredit dengan Jaminan” dan “ Kredit Tanpa Jaminan”. Jelaskan dan berikan contohnya.?

KLASIFIKASI KREDIT

Kredit dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek pendekatan berikut ini:
  1. Menurut tujuan pemberian
  2. Menurut penggunaan
  3. Menurut jangka waktu kredit
  4. Menurut bentuk jaminan
  5. Menurut Status Hukum Debitur
  6. Menurut segmen usaha
  7. Menurut sifat pemakaian dana
  8. Menurut sumber pembiayaan
  9. Menurut golongan debitur
  10. Menurut dasar kebijaksanaan
  11. Kredit Non Cash (Non Cash Loan)
  1. Menurut Tujuan
Berdasarkan tujuan penggunaan dana yang diperoleh kredit dibagi menjadi dua jenis  yaitu :
  1. Kredit komersial, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan nasabah yang bidang usahanya adalah perdagangan (ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha), baik dalam bentuk kredit revolving maupun kredit dalam bentuk nonrevolving. Contohnya adalah kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor. Jenis kredit komersial misalnya :
–           pinjaman rekening Koran (overdraft facility)
–           pembiyaan giro mundur
–           pinjaman aksep (demand loan)
–           anjak piutang (factoring)
–           pinjaman berjangka (term loan)
–           bank garansi (bank guarantee)
  1. Kredit konsumtif yaitu, yaitu kredit yang dipergunakan untuk pembelian barang tertentu bukan keperluan usaha (aktivitas produktif) melainkan untuk pemakaian (konsumsi) dan merupakan pinjaman yang bersifat nonrevolving. Jenis kredit konsumtif misalnya :
–           Kredit pemilikan rumah
–           Kredit pemilikan kendaraan
–           Kartu kredit (credit card)
–           Kredit konsumtif lainnya
  1. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan produksi debitur. Kredit ini mencakup antara lain kredit untuk pembelian bahan baku dan pembayaran upah.
  2. Menurut Penggunaan
  3. Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan komersial yaitu membuat perusahaan mampu menjalankan usahanya sekalipun arus kas masuk untuk sementara lebih kecil dari arus kas keluar. Besarnya kredit modal kerja dapat diketahui dengan menghitung selisih terbesar antara kewajiban lancar dengan aktiva lancar. Besar maksimum selisih tersebut menunjukkan jumlah dana yang harus didukung oleh perbankan.
  4. Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur agar dapat membeli barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, moderniasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian usaha baru.
  5. Menurut Jangka Waktu Kredit
Berdasarkan jangka waktu pengembalian, kredit dapat dibedakan menjadi ;
  1. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.
  2. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.
  3. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh tahun.
  4. Menurut bentuk Jaminan
Berdasarkan waktu jaminan, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.
  2. Kredit tanpa jaminan yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.
  1. Menurut Status Hukum Debitur
Berdasarkan status badan hukum debitur, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit bagi debitur korporasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur berstatus badan hukum (corporate loans) dan dalam jumlah kredit berskala menengah/besar.
  2. Kredit bagi debitur perorangan, yaitu kredit yang diberikan bagi debitur berstatus perorangan (personal loans) dan jumlah kredit berskala kecil.
  3. Menurut Segmen Usaha
Berdasarkan segmen usaha debitur, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit pertanian, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti peternakan dan perkebunan.
  2. Kredit industri, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri rumah tangga, industri kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen, tempe, kerajinan tangan, farmasi, otomotif dan lain-lain.
  3. Kredit jasa, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
  4. Kredit pertambangan yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
  5. Kredit perdagangan, restoran dan hotel yaitu kredit yang diberikan kepada usaha perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
  6. Kredit koperasi yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
  7. Kredit profesi yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi
  8. Kredit konstruksi yaitu kredit yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan jalan, pasar, lapangan udara, dan lain-lain.
  9. Menurut Sifat Pemakaian Dana
Berdasarkan sifat pemakaian dana, kredit dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit Revolving, yaitu kredit yang dananya dapat ditarik berulang-ulang artinya kredit dapat ditarik sekaligus atau secara bertahap tergantung pada kebutuhan debitur.
  2. Kredit Non-Revolving, yaitu dana yang ditarik sekaligus dan pelunasannya dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.
  3. Menurut Sumber Dana Pembiayaan
Berdasarkan sumber dana pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit likuiditas, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
  2. Kredit Pihak Ketiga, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito)
  3. Menurut Golongan debitur
  4. Kredit kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
  5. Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).
  6. Menurut dasar kebijaksanaan
  7. Kredit umum, adalah kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
  8. Kredit prioritas, adalah kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah, misalnya kredit untuk usaha skala kecil.
  9. Kredit Non Cash (Non Cash Loan)
  10. Bank Garansi (Bank Guarranty)
POSTTEST
Apa yang dimaksud dengan “Analisa Kelayakan Kredit”? Sebut dan jelaskan macam-macam Analisa Kelayakan Kredit.

Prinsip-Prinsip dalam Menganalisis Kelayakan Kredit

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam kemacetan dan risiko kredit lainnya. Beberapa langkah dalam analisis
Permohonan kredit adalah sebagai berikut:
Permohonan kredit oleh calon debitur
Permohonan yang dilakukan oleh calon debitur bisa dengan cara datang langsung dan mengajukan pinjaman secara langsung. Sedangkan pihak pemberi pinjaman akan memberikan formulir yang harus diisi oleh calon debitur dan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon pinjaman.
Pengumpulan berkas
Semua berkas dan biodata calon debitur dikumpulkan dan diteliti apakah ada yang masih kurang atau tidak. Berkas tersebut harus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak pemberi pinjaman.
Pengamatan jaminan
Jaminan juga menjadi bagian penting dari analisa kelayakan kredit, Jaminan harus disesuaikan dengan besarnya pinjaman yang diajukan oleh calon debitur. Pihak pemberi pinjaman harus mengetahui pasar terkini untuk menafsirkan harga jaminan jika suatu saat dicairkan ketika terjadi kemacetan kredit oleh nasabah. Jaminan yang umum diberikan kepada pihak pemberi pinjaman diantaranya adalah BPKB baik sepeda motor maupun mobil serta sertifikat tanah dan bangunan.
Tahap analisa kelayakan kredit
Untuk menganalisa kelayakan kredit yang diajukan calon debitur , tahap selanjutnya adalah pengamatan dan penelitian yang didasarkan pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal – hal berikut ini:
a. Character
Merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon debitur tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
  1. Meneliti riwayat hidup calon debitur;
  2. Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya;
  3. Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
  4. Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada;
  5. Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi;
  6. Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.
b. Capital
Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak pemberi pinjaman akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena debitur ikut serta menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam prakteknya,Kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.
c. Capacity
Merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagaipendekatan berikut ini:
  • Pendekatan historis, yaitu menilai past performance debitur, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu
  • Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
  • Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
  • Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
  • Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan,    administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
d. Condition
Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
  1. Keadaan konjungtur
  2. Peraturan-peraturan pemerintah
  3. Situasi, politik dan perekonomian dunia
  4. Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran
 e. Collateral
Merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar