TRANSFER
1. Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan
jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai
penerima transfer.
Transfer dapat dilakukan untuk
pengiriman uang dalam kota, luar kota, maupun luar negeri. Baik transfer uang
keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat
timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet, cabang lain mengkredit.
2. Jenis-Jenis Transfer
a. Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah
secara tertulis ataupun melalui kawat.
Bila terjadi pembatalan transfer keluar, pembatalan tersebut hanya dapat
dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan
untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.
Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening
di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan komisi karena si nasabah
pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat
transfer.
Bila terjadi pembatalan transfer masuk, pertama-tama yang harus dilakukan
adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat
melalui pemindahbukuan.
3. Mekanisme dan Prosedur Transfer
Transfer dapat melalui beberapa cara, antara lain:
a. Transfer via atm
Transfer melalui mesin atm dapat
dilakukan apabila sudah memiliki tabungan dan kartu atm. Prosedurnya yaitu, masukkan
kartu atm kemudian mengisi kode PIN atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer
akan tertera pada layar atm.
b. Transfer via mobile banking
Transfer via mobile banking
adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses
transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam
memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita
harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita
harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung
dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
c. Transfer via internet banking
Transfer via internet banking menggunakan internet untuk mengaksesnya.
Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus
registrasi awal di mesin atm.
d. Transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer
tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian
mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta
form yang telah diisi kepada teller.
4. Keuntungan Transfer
a. Pengiriman uang lebih cepat
b. Aman sampai tujuan
c. Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
d. Prosedur mudah dan murah
e. Dana langsung tersedia
KLIRING
1.
Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu
cara penyelesaian utang atau piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan
warkat atau surat-surat berharga yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
Warkat kliring
antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet, dan nota kredit. Warkat harus
dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh
tempo.
2.
Syarat Menjadi
Peserta Kliring
Syarat yang
harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring, yaitu:
a.
Suatu kantor bank
umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari
Bank Indonesia
b.
Mempunyai izin yang
sah
c.
Keadaan administrasi
dan keuangna memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.
Simpanan masyarakat
dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor
tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor
minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya
e.
Menyetor jaminan
kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata
tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank
yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan
kliring ini hanya berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penyetoran dan tidak
berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring
f.
Bank peserta
menunjukan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring
3.
Jenis-Jenis Kliring
a.
Kliring umum
Yaitu sarana perhitungan
warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
b.
Kliring lokal
Yaitu sarana perhitungan
warkat-warkat antara bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah
ditentukan).
c.
Kliring antar cabang
Yaitu sarana perhitungan
warkat-warkat antara kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada
dalam satu wilayah kota.
4.
Sistem Kliring
a.
Sistem manual
Yaitu sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring. serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.
Sistem semi otomatis
Yaitu sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, dan pembuatan bilyet saldo
kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara
manual oleh setiap peserta.
c.
Sistem otomatis
Yaitu sistem penyelenggaraan
kliring dan pemilihan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
5.
Mekanisme Kliring
a.
Kliring
penyerahan/perpindahan dana
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih
dahulu sebelum kliring peyerahan adalah:
a)
Warkat dicap yang
memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
b)
Persetujuan
penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya
adalah:
1)
Warkat-warkat
dikelompokan sesuai dengan peserta
2)
Warkat debet dan
kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar
3)
Nilai nominal dan
banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan
4)
Serah terima warkat
kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5)
Apabila terjadi
perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring,
maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara
6)
Penyusunan neraca
kliring kembali ke bank masing- masing untuk menentukan layak tidaknya warkat
yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan
b.
Kliring Elektronik
Dalam pelaksanaan kegiatan
kliring secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu
langsung dengan bank tertarik.
1) Pertama
persiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring, meliputi pemisahan warkat
menurut jenis transaksinya, pembubuhan stempel kliring, dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring
2) Selanjutnya
bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE
3) Kemudian
mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang
terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat
Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit
4) Lalu
mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara.
Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilih
berdasarkan bank tertuju secara otomatis dengan menggunakan mesin baca pilah
berteknologi image
5) Kemudian
peserta dapat melihat status DKE di TPK masing-maisng, apakah pengiriman
tersebut sukses atau gagal
6) Lalu SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir
7) Selanjutnya
SPKE akan mengumumkan informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara online melihat
posisi hasil kliring melalui TPK
8) Terakhir hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubuhkan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BI-RTGS)
INKASO
1.
Pengertian Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
2.
Warkat Inkaso
Warkat-warkat
yang dapat di-inkaso-kan terdiri dari:
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang
tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan
surat berharga lainnya.
b.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
3.
Macam macam inkaso
Inkaso
dibedakan menjadi:
a.
Inkaso melalui bank lain
Yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap
pihak ketiga yang merupakan nasabah dari bank lain.
b.
Inkaso melalui cabang sendiri
Yaitu inkaso yang dilakukan
melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang
bank sendiri.
4.
Jenis-Jenis Inkaso
Dipandang dari
kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a.
Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan
bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya,
baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya.
1)
Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan
transaksi yang belum mengandung suatu kepastian karena belum mengakibatkan
perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi bank yang melakukan transaksi
tersebut. Transaksi tersebut menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa
inkaso berhasil. Oleh bank yang melakukan, transaksi tersebut dicatat ke dalam
Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).
2)
Kegiatan inkaso keluar meliputi:
a)
Penerimaan amanat dan warkat
inkaso dari pemberi amanat.
b)
Meneruskan amanat kepada kantor
cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
c)
Penerimaan hasil inkaso dari
kantor cabang pelaksana inkaso.
d) Penyerahan
(pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b.
Inkaso Masuk
Inkaso masuk
merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang
diterbitkan oleh nasabah sendiri.
1)
Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak
tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank
pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang
bersangkutan. Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan
pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor
cabang. Dalam hal ini, pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah
bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening
giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai
inkaso keluar.
2)
Kegiatan inkaso masuk meliputi :
a)
Penerimaan tagihan masuk dari
cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk
merupakan bank pelaksana inkaso.
b)
Pelaksanaan (realisasi)
penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank
pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso.
Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan
penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
c)
Pengiriman informasi mengenai
hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
1.
Keuntungan
Transaksi Inkaso
a.
Membantu lebih efektif dan
efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota dan luar negeri. Nasabah tidak
perlu melakukan penagihan sendiri.
b.
Lebih bonafit dan nasabah memiliki
reputasi yang lebih jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar