Sebutkan tiga definisi Bank yang Anda ketahui dan sebutkan sumbernya.
Pengertian atau Definisi Bank
Ilustrasi gedung bank
Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut definisi selengkapnya:
- Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
- Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
- Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
- Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank Secara Garis Besar
Ilustrasi operasional di kantor bank
Susilo, Triandoro, dan Santoro memberikan pandangan fungsi bank secara garis besar sebagai berikut:
Bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk tujuan yang bermacam-macam atau yang biasa dikenal dengan fungsi Financial Intermediary.
Fungsi Bank Secara Spesifik
Ilustrasi transaksi di bank
Selain memiliki fungsi secara garis besar atau secara umum, bank juga memiliki fungsi secara spesifik, yakni:
1. Agent of Trust
Merujuk pada agent of trust yang artinya pembawa kepercayaan, bank dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut meliputi segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat selaku nasabah.
Secara logika, setiap masyarakat yang menitipkan dana pada bank pun telah memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut. Dapat dikatakan, kepercayaan tersebut berupa keyakinan masyarakat yang menitipkan dana pada bank yang dapat mengambil uang tersebut sewaktu-waktu tanpa adanya masalah, tanpa adanya ketakutan bank tersebut akan bangkrut, dan lain sebagainya, sehingga nasabah dapat menarik dana kapan pun dan dimana pun.
Begitu pun untuk jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh bank pada nasabah, juga didasarkan pada asas kepercayaan. Bank pun tak perlu takut atau khawatir apabila debitur menyalahgunakan atau tidak mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank selaku kreditur.
Hal tersebut lantaran pihak bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan pengembalian pinjaman yang diambil oleh nasabah. Selain itu, pihak bank pun percaya bahwa debitur memiliki niatan positif untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada bank terkait.
Untuk menumbuhkan minat calon nasabah agar menabung di bank terkait, beberapa bank pun menerapkan balas jasa pada nasabah. Balas jasa tersebut berupa pemberian bunga, bagi hasil hadiah, pelayanan, dan lain sebagainya. Maka semakin tinggi balas jasa yang diberikan oleh pihak bank, maka semakin memperbesar pula peluang nasabah untuk menyimpan dana di bank tersebut.
2. Agent of Development
Bank disebut-sebut sebagai agent development lantaran mampu memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan investasi, distribusi, konsumsi atau jasa yang menggunakan uang sebagai medianya. Semua kegiatan perbankan tersebut tentunya akan memengaruhi pembangunan perekonomian masyarakat.
Seperti diketahui, sektor riil dan sektor moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu sektor kurang baik, maka hal ini akan memengaruhi sisi lainnya pula.
3. Agent of Service
Seperti yang semua orang ketahui, bank menawarkan berbagai jasa keuangan pada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan lain sebagainya. Bank sendiri adalah penghimpun dana masyarakat yang ditujukan pula untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan oleh bank ini pun erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat.
Jenis-Jenis Bank
Ilustrasi gedung Bank Indonesia
Undang Undang perbankan di Indonesia setidaknya telah mengatur beberapa jenis jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, hingga cara menentukan harga.
Berikut ini klasifikasi bank, diantaranya:
1. Jenis Bank Dilihat dari Fungsi
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, antara lain:
- Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
- Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.
2. Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah (BUMN), bank milik swasta nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah (BUMN) diantaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lainnya.
Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.
3. Jenis Bank Dilihat dari Status
Pembagian klasifikasi bank menurut status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa.
Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque.
Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.
4. Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga
Berdasarkan jenis bank dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional, dan prinsip syariah. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan.
Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
Bank dengan prinsip syariah menerapkan sistem sebagai berikut:
- Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil atau disebut dengan mudharabah
- Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal atau dikenal dengan istilah musharakah
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dengan istilah murabaha
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau ijarah
- Maupun menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau dikenal sebagai ijarah wa iqtana.
Sumber : Cermati.com
Postest Vclass 1
Jelaskan perbedaan BPR dan Bank Umum, sebutkan 2 contoh untuk masing-masing jenis Bank, termasuk jenis kantor bank apa, dan kegiatan pada Bank tersebut.
Mengenal BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat sudah jamak kita temui di kota kecil hingga pelosok kecamatan, sedangkan di kota besar popularitas BPR masih kalah jauh dengan Bank Umum. Ditengah gempuran layanan transaksi digital (Alipay, Jenius, marketplace kredit peer to peer lending (P2P) seperti Investree, Modalku), peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat, walaupun data perbankan menunjukkan bahwa ternyata baru 40% masyarakat Indonesia yang punya rekening bank.
Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedniri memang sejak awal difokuskan untuk melayani masyarakat khususnya di daerah terpencil dalam kelompok yang lebih kecil lagi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Mulai dari Bentuk Pelayanan hingga Kegiatan Usahanya, BPR Memiliki Beberapa Perbedaan dengan Bank Umum
BPR Tulungagung via blogspot.com
Untuk mengenal lebih jauh mengenai BPR dan bedanya dengan bank umum, ulasan di bawah ini akan memberikan gambaran lebih rinci lagi:
1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil dibandingkan Bank Umum
Dari sisi permodalan, ada perbedaan mencolok dari BPR dan bank umum ini. Sebuah bank umum konvensional, saat pertama kali didirikan harus memiliki modal sedikitnya Rp3 triliun, sedangkan untuk bank umum syariah minimal senilai Rp 1 triliun, dan untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sendiri bervariasi tergantung zona yang dibagi menjadi 4 zona berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pasal 5, dimana minimal modal BPR mulai dari 4 miliar (zona 4) hingga 14 miliar (zona 1).
2. BPR punya Layanan Terbatas, Beda dengan Bank Umum
Fokus kehadiran BPR adalah untuk melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana, sehingga terbatas dan tidak sekompleks bank umum, contohnya adalah buka tabungan, kredit dengan adanya batasan plafon, dan sebagainya, sedangkan kegiatan bank lain yang kompleks seperti giro, valas dan asuransi tidak bisa dilayani di BPR ini.
3. Beda Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum
BPR bisa melayani kebutuhan nasabah dalam hal simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatkan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Sedangkan bank umum melayani semua aktivitas BPR ditambah layanan lain seperti menerbitkan surat atas pengakuan hutang, membuat surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, kegiatan valuta asing dan kegiatan bank umum pada umumnya. Bank umum, juga melayani transaksi keuangan mulai dari kliring, inkaso, valuta asing dan transfer yang tidak bisa dilayani BPR.
Anda Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum:
Bank Perkreditan Rakyat melayani kredit dan simpanan walaupun tidak sekompleks bank umum yang meliputi:
- Produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka
- BPR tidak menyediakan produk simpanan giro seperti bank umum.
- Ada perbedaan bunga simpanan di BPR jika dibandingkan dengan bank umum
- Bunga deposito BPR juga mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimal sebesar 8,75%.
- kredit yang disediakan terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan dan kredit usaha kecil.
- Nilai plafon kredit yang disediakan juga terbatas tidak seperti bank umum yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
- Tidak memiliki layanan kartu kredit.
Sedangkan bank umum melayani kredit dan simpanan yang lebih lengkap dan kompleks yang secara umum meliputi layanan BPR ditambah beberapa produk berikut ini:
- Kredit konsumtif seperti KTA, kartu kredit, kredit properti (rumah dan apartemen), kredit kendaraan bermotor.
- Kredit investasi dan kredit modal kerja berbagai segmen nasabah.
- Simpanan nasabah juga dijamin LPS dengan bunga di kisaran 6,25% untuk deposito rupiah dan 0,25% untuk deposito valas.
Secara umum bunga simpanan BPR relatif tinggi dibandingkan bank umum namun dengan konsekuensi bunga kreditnya juga lebih tinggi dibandingkan bunga kredit bank umum.
5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas
Sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas. BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak seperti bank umum yang memiliki jangkauan tak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional. Hal ini sekaligus berpengaruh pada kondisi fisik kantor, dimana BPR biasanya tidak semegah bank umum. Masyarakat pasti juga sudah tidak asing dengan bank umum, beda halnya dengan BPR yang hanya diketahui oleh masyarakat sekitar lokasi kantor BPR tersebut.
Walau Berbeda Dalam Berbagai Hal, Ternyata Ada Banyak Persamaan Bank Umum dan BPR
BPR Lestari Bali via beritabali.com
Dari sisi tujuan dan layanan BPR dan bank umum memang banyak perbedaan. Namun dibalik perbedaan itu ternyata kedua jenis bank tersebut memiliki beberapa persamaan seperti berikut ini:
- BPR dan Bank Umum Punya Kesamaan Larangan
Larangan kedua jenis bank ini yaitu pelarangan dalam melakukan penyertaan modal. Penyertaan modal bukan lagi domain bank
- BPR dan Bank Umum Punya Punya Tujuan Sama
Kedua jenis lembaga keuangan perbankan ini memiliki fungsi sama dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan tersebut diberikan imbal balik dalam bentuk bunga simpanan yang diberikan oleh bank. Bank sendiri mengelola uang simpanan tersebut dan menyalurkan kembali ke masyarakat dengan menarik bunga kredit. Siklus bisnis ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.
Bank Perkreditan Rakyat, Solusi Layanan bagi Masyarakat yang Tidak Terjangkau Bank Umum
Pada beberapa daerah kecamatan atau kota kecil lainnya, BPR lebih dikenal daripada bank umum. Hal ini tentu merupakan kabar baik karena memang fungsi BPR lebih berorientasi untuk melayani nasabah yang tidak bisa terjangkau di bank umum. Dalam perkembangannya BPR juga hadir di kota besar dan ikut melayani nasabah yang terbiasa mendapatkan layanan bank umum. Untuk kondisi seperti ini nasabah perlu paham perbedaan layanan kedua jenis bank tersebut agar maksimal dalam menjalankan transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar