Minggu, 17 Mei 2020

vclass Pertemuan ke-2 Manajemen Layanan SI 2ka09

         Financial Technology atau lebih dikenal dengan istilah Fintech merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebetulnya apa definisi Fintech tersebut ? Menurut National Digital Research Centre yang ada di Dublin, Fintech adalah “innovation in financial services” atau “inovasi dalam layanan keuangan”. Mengapa disebut sebagai inovasi? Karena dengan adanya layanan Fintech masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses produk-produk keuangan, mempermudah dalam melakukan transaksi, dan juga meningkatkan literasi keuangan. Contohnya seperti ini kalau dulu untuk membeli barang atau layanan dari luar negeri harus menggunakan layanan wire transfer, western union, dan kartu kredit. Namun, kini cukup menggunakan layanan semacam paypal untuk membayar barang atau layanan yang kita beli dari penyedia yang ada di luar Indonesia. Bisnis Fintech ini sudah mulai berkembang dan mulai dilirik oleh banyak pihak, bahkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Accenture menyebutkan bahwa investasi global dalam bisnis Fintech ini naik hingga tiga kali lipat dan diperkirakan akan terus naik.
Fintech di negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki penetrasi keuangan sebesar 35,8% (World Bank,2014) dapat mengambil peran dalam mempercepat perluasan jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain peran dalam mempercepat perluasan layanan keuangan, Fintech juga berperan menciptakan solusi dalam menekan biaya dan waktu penyediaan layanan keuangan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai US$14,5 miliar atau 0,6 persen dari total nilai transaksi global yang diperkirakan mencapai US$2.355,9 miliar. Dalam peta regulasi, bank Indonesia mengelompokan empat kategori utama bisnis fintech, yakni pertama, payment, clearing, settlement. Kedua, deposit, lending, capital raising. Ketiga, market provisioning, dan keempat, investment and risk management. Sejak muncul pertama kali hingga saat ini, pangsa pasar aktivitas Fintech di Indonesia masih didominasi sebesar 56 persen oleh kelompok pertama atau payment, clearing, settlement.
Saat ini kita berada pada era fintech 3.0, dimana banyak perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang berdiri di bidang keuangan dan transaksi keuangan. Hampir sama dengan bank konvensional, beberapa dari mereka bahkan memiliki sistem pembayaran sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi industri jasa keuangan yang ada di Indonesia termasuk didalamnya Fintech. OJk telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) 28 Desember 2016 lalu. Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada pertumbuhan industri LPMUBTI atau fintech peer to peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat selain dari jasa keuangan konvensional. Starup fintech wajib memiliki modal awal minimal sebesar Rp1 miliar, dan setelah mendaftarkan perusahaannya ke OJK, startup tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sampai saat ini, baru ada 135 perusahaan fintech yang tercatat oleh OJK beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan waktu sampai dengan enam bulan untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK, dengan terdaftar maka perusahaan yang bergerak di fintech tersebut dapat memasang logo terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya logo tersebut maka diharapkan membuat masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi semakin yakin dan merasa aman untuk menggunakan layanan fintech.
Perlu diketahui juga bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 juga terdapat larangan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang fintech untuk menarik dana dari nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman mereka. Perusahaan fintech ini diberikan izin oleh OJK untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman (peer to peer lending) dengan maksimal pinjaman sebesar Rp2 miliar untuk setiap debitur.
Financial Technology memiliki tujuan untuk memudahkan kita sebagai pengguna dalam mengakses layanan keuangan. Selain itu, dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai dari pemerintah karena dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah secara sadar menggunakan instrumen non tunai dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonomi kita.


Financial Technology atau lebih dikenal dengan istilah Fintech merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebetulnya apa definisi Fintech tersebut ? Menurut National Digital Research Centre yang ada di Dublin, Fintech adalah “innovation in financial services” atau “inovasi dalam layanan keuangan”. Mengapa disebut sebagai inovasi? Karena dengan adanya layanan Fintech masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses produk-produk keuangan, mempermudah dalam melakukan transaksi, dan juga meningkatkan literasi keuangan. Contohnya seperti ini kalau dulu untuk membeli barang atau layanan dari luar negeri harus menggunakan layanan wire transfer, western union, dan kartu kredit. Namun, kini cukup menggunakan layanan semacam paypal untuk membayar barang atau layanan yang kita beli dari penyedia yang ada di luar Indonesia. Bisnis Fintech ini sudah mulai berkembang dan mulai dilirik oleh banyak pihak, bahkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Accenture menyebutkan bahwa investasi global dalam bisnis Fintech ini naik hingga tiga kali lipat dan diperkirakan akan terus naik.
Fintech di negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki penetrasi keuangan sebesar 35,8% (World Bank,2014) dapat mengambil peran dalam mempercepat perluasan jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain peran dalam mempercepat perluasan layanan keuangan, Fintech juga berperan menciptakan solusi dalam menekan biaya dan waktu penyediaan layanan keuangan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai US$14,5 miliar atau 0,6 persen dari total nilai transaksi global yang diperkirakan mencapai US$2.355,9 miliar. Dalam peta regulasi, bank Indonesia mengelompokan empat kategori utama bisnis fintech, yakni pertama, payment, clearing, settlement. Kedua, deposit, lending, capital raising. Ketiga, market provisioning, dan keempat, investment and risk management. Sejak muncul pertama kali hingga saat ini, pangsa pasar aktivitas Fintech di Indonesia masih didominasi sebesar 56 persen oleh kelompok pertama atau payment, clearing, settlement.
Saat ini kita berada pada era fintech 3.0, dimana banyak perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang berdiri di bidang keuangan dan transaksi keuangan. Hampir sama dengan bank konvensional, beberapa dari mereka bahkan memiliki sistem pembayaran sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi industri jasa keuangan yang ada di Indonesia termasuk didalamnya Fintech. OJk telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) 28 Desember 2016 lalu. Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada pertumbuhan industri LPMUBTI atau fintech peer to peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat selain dari jasa keuangan konvensional. Starup fintech wajib memiliki modal awal minimal sebesar Rp1 miliar, dan setelah mendaftarkan perusahaannya ke OJK, startup tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sampai saat ini, baru ada 135 perusahaan fintech yang tercatat oleh OJK beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan waktu sampai dengan enam bulan untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK, dengan terdaftar maka perusahaan yang bergerak di fintech tersebut dapat memasang logo terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya logo tersebut maka diharapkan membuat masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi semakin yakin dan merasa aman untuk menggunakan layanan fintech.
Perlu diketahui juga bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 juga terdapat larangan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang fintech untuk menarik dana dari nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman mereka. Perusahaan fintech ini diberikan izin oleh OJK untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman (peer to peer lending) dengan maksimal pinjaman sebesar Rp2 miliar untuk setiap debitur.
Financial Technology memiliki tujuan untuk memudahkan kita sebagai pengguna dalam mengakses layanan keuangan. Selain itu, dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai dari pemerintah karena dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah secara sadar menggunakan instrumen non tunai dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonomi kita.

Financial Technology atau lebih dikenal dengan istilah Fintech merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebetulnya apa definisi Fintech tersebut ? Menurut National Digital Research Centre yang ada di Dublin, Fintech adalah “innovation in financial services” atau “inovasi dalam layanan keuangan”. Mengapa disebut sebagai inovasi? Karena dengan adanya layanan Fintech masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses produk-produk keuangan, mempermudah dalam melakukan transaksi, dan juga meningkatkan literasi keuangan. Contohnya seperti ini kalau dulu untuk membeli barang atau layanan dari luar negeri harus menggunakan layanan wire transfer, western union, dan kartu kredit. Namun, kini cukup menggunakan layanan semacam paypal untuk membayar barang atau layanan yang kita beli dari penyedia yang ada di luar Indonesia. Bisnis Fintech ini sudah mulai berkembang dan mulai dilirik oleh banyak pihak, bahkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Accenture menyebutkan bahwa investasi global dalam bisnis Fintech ini naik hingga tiga kali lipat dan diperkirakan akan terus naik.
Fintech di negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki penetrasi keuangan sebesar 35,8% (World Bank,2014) dapat mengambil peran dalam mempercepat perluasan jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain peran dalam mempercepat perluasan layanan keuangan, Fintech juga berperan menciptakan solusi dalam menekan biaya dan waktu penyediaan layanan keuangan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai US$14,5 miliar atau 0,6 persen dari total nilai transaksi global yang diperkirakan mencapai US$2.355,9 miliar. Dalam peta regulasi, bank Indonesia mengelompokan empat kategori utama bisnis fintech, yakni pertama, payment, clearing, settlement. Kedua, deposit, lending, capital raising. Ketiga, market provisioning, dan keempat, investment and risk management. Sejak muncul pertama kali hingga saat ini, pangsa pasar aktivitas Fintech di Indonesia masih didominasi sebesar 56 persen oleh kelompok pertama atau payment, clearing, settlement.
Saat ini kita berada pada era fintech 3.0, dimana banyak perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang berdiri di bidang keuangan dan transaksi keuangan. Hampir sama dengan bank konvensional, beberapa dari mereka bahkan memiliki sistem pembayaran sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi industri jasa keuangan yang ada di Indonesia termasuk didalamnya Fintech. OJk telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) 28 Desember 2016 lalu. Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada pertumbuhan industri LPMUBTI atau fintech peer to peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat selain dari jasa keuangan konvensional. Starup fintech wajib memiliki modal awal minimal sebesar Rp1 miliar, dan setelah mendaftarkan perusahaannya ke OJK, startup tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sampai saat ini, baru ada 135 perusahaan fintech yang tercatat oleh OJK beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan waktu sampai dengan enam bulan untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK, dengan terdaftar maka perusahaan yang bergerak di fintech tersebut dapat memasang logo terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya logo tersebut maka diharapkan membuat masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi semakin yakin dan merasa aman untuk menggunakan layanan fintech.
Perlu diketahui juga bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 juga terdapat larangan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang fintech untuk menarik dana dari nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman mereka. Perusahaan fintech ini diberikan izin oleh OJK untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman (peer to peer lending) dengan maksimal pinjaman sebesar Rp2 miliar untuk setiap debitur.
Financial Technology memiliki tujuan untuk memudahkan kita sebagai pengguna dalam mengakses layanan keuangan. Selain itu, dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai dari pemerintah karena dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah secara sadar menggunakan instrumen non tunai dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonomi kita.

Vclass 5 Sistem Informasi Perbankan

SEJARAH KLIRING

·         10 Sept 1981       : Kliring Lokal secara manual
·         Awal 1990    : Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.
·         18 Sept 1998       : Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) 8 Bank
·         18 Juni 2001       :SKEJ seluruh Jakarta
·         22 Juli 2005        : Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
TUJUAN DAN MANFAAT KLIRING

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.      Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.      Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3.      Salah satu pelayanan bank kepada nasabah .

Manfaat Kliring antara lain :

·         Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
·         Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
·         Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.
ISTILAH-ISTILAH DALAM KLIRING

Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
1.      Tolakan kliring            : tolakan atas warkat
2.      Postdated Cheque       : tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan) 
3.      Cross Clearing         : Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain 
4.      Call Money                 : pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hari).

Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut?

Warkat yang dikliring kan adalah :
  • Cheque bank lain 
  • Bilyet Giro bank lain 
  • Surat perintah bayar lain
  •  Penerbitan wesel 
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh


KLIRING dan MEKANISME TRANSFER

Sebelum kita membahas lebih jauh mekanisme kliring dan transfer, bank yang mempu melakukan proses kliring hanyalah bank umum. Ketika bank terdaftar di BI sebagai bank umum bank tersebut harus mnyimpan sbegian besar dananya di BI yang disebut sebagai giro wajib minimum. Ini digunakan untuk mekanisme transfer kliring. Ketentuan BI tentang giro wajib minimum adalah 8 % dari jumlah deposit bank tersebut.
Salah satu produk bank umum adalah giro, dimana nasabah menyimpan sejumlah uang yang dapat digunakan dalam melakukan transaksi dengan alat pembayaran berupa cek atau bilyet giro. Pembayaran menggunakan cek akan melalui beberapa tahap yang disebut dengan kliring. Berikut adalah penggambaran proses kliring.

Bagan diatas adalah penggambaran dari proses kliring cek antar bank. Berikut adalah penjelasan dari bagan di atas.
Jaka melakukan transaksi dengan Rino pembayaran transaksi tersebut menggunakan cek dari rekening Bank B (1). Jaka memiliki rekening pada Bank A dan jaka mencairkan cek tersebut pada Bank A(2). Bank A akan mengeluarkan nota kepada BI sebagai perantara kliring yang disebut dengan nota debet keluar(3). BI akan mengirimkan nota kepada Bank B untuk mengecek apakah Jaka memiliki dana yang cukup untuk melakukan kliring (4). Apabila dana Jaka cukup untuk melakukan transaksi  maka Bank B akan memberi tahukan pada BI, bahwa transaksi dapat di lakukan(5). Maka bi akan mengurangi Rekening koran Bank B pada BI dan mentransfernya pada  Bank A kalau kliring berhasil. Maka Bank A akan mentransfer dana tersebut ke tabungan Rino(6).
Berikut adalah pencatatan yang dilakukan tiap bank


Pihak yang dananya bertambah disebut pemenang kliring, sedangkan pihak yang dananya berkurang disebut pihak yang kalah.
Berikut adalah contoh kasus sistem giro wajib minimum pada BI.
Bank A memiliki deposit sebesar 100 juta rupiah, maka minimal Bank A menyimpan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 8 juta rupiah sesuai dengan ketentuan BI yaitu 8 persen dari deposit. Bank B menyimpan GWM sebesar 10 juta rupiah. Dana lebih yang di simpan bank B dari GWM sebesar 2 juta disebut excess reserve atau juga dana cadangan GWM. Suatu saat bank A kalah kliring dari Bank B sebesar 2 juta rupiah, sehingga GWM Bank A berkurang menjadi 6 juta rupiah dan Bank B bertambah menjadi 12 juta rupiah. Sesuai ketentuan BI bank harus memiliki GWM 8 persen dari depositnya. Sehingga bank A harus meminjam dana kepada sesama bank anggota kliring untuk mencukupi  Giro Wajib Minimumnya. Dana pinjaman inilah yang disebut dengan Call Money. Call money  tetap memiliki bunga permalam yang disesuaikan dengan bunga pasar.

Sama seperti mekanisme kliring BI tetap menjadi perantara mekanisme transfer. Berikut adalah mekanisme transfer antar bank dalam 1 wilayah.
Rino akan mentransfer sejumlah uang kepada Jaka (1), Rino mentransfer menggunakan dana tabungannya melalui melalui Bank A (2).  Bank A akan memberikan nota kepada BI bahwa ada dana teransfer kepada bank B(3).nota yang dikeluarkan Bank A kepada BI disebut nota kredit keluar. Selanjutnya BI akan akan mengirimkan nota kepada Bank B (4), nota tersebut disebut nota masukan. Dan berikut adalah pencatatan dari ketiga bank yang terlibat dalam transaksi ini:

Ilustrasi diatas adalah proses transfer antar daerah, namun kedua bank tidak memiliki kantor cabang pada daerah tersebutnamun memiliki cabang di salah satu tempat yang sama. Maka mekanisme transfer yang terjadi adalah mencari lokasi dimana kedua bank tersebut memiliki kantor pada daerah yang sama. Seperti kasus diatas Bank A tidak memilki kantor cabang di Papua begitupun sebaliknya dengan bank A, sehingga kedua bank tersebut mencari lokasi dimana kedua bank tersebut memiliki anak cabang. Dipilihlah Makasar karena kedua bank tersebut memiliki kantor cabang disana. Kemudian Bank B yang dijakarta mentransfer dana kepada bank B yang berada di Makasar,  setalah itu dilakukan kliring. Apabila kliring berhasil maka Bank A yang berada di Makasar akan mentransfer dana tersebut ke Bank A yang berada di Jakarta dan mencatatnya dalam rekening Rino.

Diatas adalah ilustrasi mekanisme transfer dimana kedua bank tidak memiliki cabang yang sama di seluruh daerah di Indonesia, maka diperlukan bank yang memiliki cabang yang sama dengan bank yang bersangkutan sebagai perantara. Pada kasus diatas Jaka mentransfer tabungan lewat Bank B kepada Rino nasabah Bank A. Tetapi Bank A dan Bank B tidak memiliki kantor cabang yang sama di seluruh Indonesia. Maka Bank B akan melakukan kliring terlebuh dahulu kepada Bank C yang memiliki kantor cabang yang sama dengan Bank A di Makasar. Lalu Bank C akan mentransfer dana tersebut ke Kantor cabangnya yang berada di Makasar. Kantor cabang Bank C di makasar akan melakukan kliring dan mentranfer dana ke pada kantor cabang Bank A yang ada di Makasar lalu Bank A yang berada di Makasar akan mentranfer dana tersebut ke kantor cabangnya yang ada di Papua , dan Bank A akan mencatatnya di rekening Rino. Transfer yang dilakukan antar kantor cabang disebut transfer antar kantor.

Ilustrasi di atas adalah mekanisme transfer dari luar negri. Alur garis biru adalah proses teransfer dengan metode Bank draft, yaitu proses dimana jaka mentransfer dari bank A dan bank A akan memberikan formulir untuk diisi oleh Jaka dan formulir itu dikirim kepada Rino lalu rino mencairkan formulir tersebut pada Bank C.
Metode dengan alur berwarna orange disebut order payment. Metode ini hamper sama dengan metode antar bank dalam satu negara. Dimana jaka mentransfer dana lewat Bank A, lalu Bnak A akan langsung mentransfer dana tersebut kepada Bank C dan Bank C akan mencatatnya pada rekening Rino.

sumber :
https://sidikaurora.wordpress.com/2012/06/05/mekanisme-kliring-dan-transfer/

Senin, 11 Mei 2020

Vclass 4 Sistem Informasi Perbankan

Apa perbedaan Transfer, Kliring dan Inkaso?

TRANSFER
1.     Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang dalam kota, luar kota, maupun luar negeri. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet, cabang lain mengkredit.
2.     Jenis-Jenis Transfer
a.       Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Bila terjadi pembatalan transfer keluar, pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b.      Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Bila terjadi pembatalan transfer masuk, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3.     Mekanisme dan Prosedur Transfer
Transfer dapat melalui beberapa cara, antara lain:
a.       Transfer via atm
Transfer melalui mesin atm dapat dilakukan apabila sudah memiliki tabungan dan kartu atm. Prosedurnya yaitu, masukkan kartu atm kemudian mengisi kode PIN atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar atm.
b.      Transfer via mobile banking
Transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
c.       Transfer via internet banking
Transfer via internet banking menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.
d.      Transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
4.     Keuntungan Transfer
a.       Pengiriman uang lebih cepat
b.      Aman sampai tujuan
c.       Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
d.      Prosedur mudah dan murah
e.       Dana langsung tersedia


    KLIRING
1.     Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang atau piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat atau surat-surat berharga yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet, dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
2.     Syarat Menjadi Peserta Kliring
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring, yaitu:
a.       Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia
b.      Mempunyai izin yang sah
c.       Keadaan administrasi dan keuangna memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya
e.       Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penyetoran dan tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring
f.       Bank peserta menunjukan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring
3.     Jenis-Jenis Kliring
a.       Kliring umum
     Yaitu sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
b.      Kliring lokal
     Yaitu sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
c.       Kliring antar cabang
     Yaitu sarana perhitungan warkat-warkat antara kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
4.     Sistem Kliring
a.       Sistem manual
     Yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring. serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.      Sistem semi otomatis
     Yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.       Sistem otomatis
     Yaitu sistem penyelenggaraan kliring dan pemilihan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
5.     Mekanisme Kliring
a.       Kliring penyerahan/perpindahan dana
     Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring peyerahan adalah:
a)   Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
b)   Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah:
1)   Warkat-warkat dikelompokan sesuai dengan peserta
2)   Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar
3)   Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan
4)   Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5)   Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara
6)   Penyusunan neraca kliring kembali ke bank masing- masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan
b.      Kliring Elektronik
     Dalam pelaksanaan kegiatan kliring secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik.
1)   Pertama persiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring, meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya, pembubuhan stempel kliring, dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring
2)   Selanjutnya bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE
3)   Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit
4)   Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilih berdasarkan bank tertuju secara otomatis dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image
5)   Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK masing-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal
6)   Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7)   Selanjutnya SPKE akan mengumumkan informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara online melihat posisi hasil kliring melalui TPK
8)   Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubuhkan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BI-RTGS)
    INKASO
1.     Pengertian Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
2.     Warkat Inkaso
Warkat-warkat yang dapat di-inkaso-kan terdiri dari:
a.       Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.
b.      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
3.     Macam macam inkaso
Inkaso dibedakan menjadi:
a.       Inkaso melalui bank lain
Yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari bank lain.
b.      Inkaso melalui cabang sendiri
Yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.
4.     Jenis-Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a.       Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya.
1)   Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian karena belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi bank yang melakukan transaksi tersebut. Transaksi tersebut menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh bank yang melakukan, transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).
2)   Kegiatan inkaso keluar meliputi:
a)   Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
b)   Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
c)   Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
d)  Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b.      Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri.
1)   Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan. Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang. Dalam hal ini, pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.
2)   Kegiatan inkaso masuk meliputi :
a)   Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
b)   Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
c)   Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.

1.     Keuntungan Transaksi Inkaso
a.       Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota dan luar negeri. Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
b.      Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.